Sistem underground utility atau utilitas bawah tanah biasanya digunakan untuk jaringan kabel, pipa saluran air, gas, dan transportasi bawah tanah. Underground utility memiliki banyak manfaat, seperti membuat lingkungan terlihat lebih rapi dan bersih, menjamin keamanan, menyediakan layanan yang lebih baik dan berkualitas, menghemat biaya dan ruang, serta meningkatkan nilai dan prestise rumah.

Namun, untuk menerapkan underground utility, tidak bisa sembarangan. Ada beberapa peraturan dan perizinan yang harus dipenuhi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Peraturan dan perizinan underground utility bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengatur tata cara pemasangan, mengawasi kinerja, serta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.

Berikut adalah beberapa peraturan dan perizinan underground utility di Indonesia, beserta penjelasannya.

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah undang-undang yang mengatur tentang berbagai aspek terkait dengan investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia, termasuk underground utility. Undang-undang ini mengatur bahwa pemasangan underground utility harus dilakukan dengan memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur bahwa pemasangan underground utility harus dilakukan melalui layanan Sistem Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang terintegrasi.

Baca juga: Pentingnya Mempertimbangkan Sistem Keamanan Perumahan

2. Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu perizinan berusaha yang diberikan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan berusaha. Peraturan pemerintah ini mengatur bahwa pemasangan underground utility termasuk dalam kategori perizinan berusaha berbasis risiko tinggi, yang memerlukan persyaratan teknis dan administratif yang ketat. Selain itu, peraturan pemerintah ini juga mengatur tentang tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

3. Peraturan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, yaitu perizinan berusaha yang diberikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Peraturan pemerintah ini mengatur bahwa pemasangan underground utility harus dilakukan dengan memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, peraturan pemerintah ini juga mengatur bahwa pemasangan underground utility harus dilakukan melalui layanan OSS, yang terintegrasi dengan pemerintah daerah. Peraturan pemerintah ini juga mengatur tentang pelaporan, pembinaan, pengawasan, pendanaan, dan sanksi administratif terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

4. Peraturan PUPR Nomor 02/PRT/M/2014 tentang Guidance untuk Pemakaian Ruang

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2014 tentang Pedoman Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi adalah peraturan menteri yang mengatur tentang pedoman pemanfaatan ruang di dalam bumi, yaitu ruang yang terletak di bawah permukaan tanah. Peraturan menteri ini mengatur bahwa pemanfaatan ruang di dalam bumi harus dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis, sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya. Selain itu, peraturan menteri ini juga mengatur tentang jenis, fungsi, syarat, dan tata cara pemanfaatan ruang di dalam bumi, termasuk untuk pemasangan underground utility.

5. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Perizinan Berusaha di Daerah

Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Perizinan Berusaha di Daerah adalah peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang perizinan berusaha di daerah, yaitu perizinan berusaha yang diberikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah ini harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk yang mengatur tentang underground utility. Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah ini mengatur tentang jenis, persyaratan, prosedur, biaya, waktu, dan mekanisme perizinan berusaha di daerah, termasuk untuk pemasangan underground utility.

Demikian ulasan tentang peraturan dan perizinan underground utility di indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca. 

By Hjat